Find Us On Social Media :

PNS Wajib Tahu! Ini Dia Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Perkara Cuti hingga Pemberhentian

Ilustrasi - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta,

GridFame.id - Para pegawai negeri sipil (PNS) perlu perhatikan aturan baru berikut!

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

Baca Juga: Cium Gelagat Aneh Billy Syahputra Sejak Pacaran dengan Amanda Manopo, Ivan Gunawan: 'Penonton Eneg'

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.