1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat
Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Jokowi Berikan Peringatan Tegas, Kapan Akan Terjadi?
2. Wajib mengundurkan diri
Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:
Calon Presiden
Wakil Presiden Ketua,
- Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua,
- Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota