Find Us On Social Media :

PNS Wajib Tahu! Ini Dia Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Perkara Cuti hingga Pemberhentian

Ilustrasi - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta,

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Jokowi Berikan Peringatan Tegas, Kapan Akan Terjadi?

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

Calon Presiden

Wakil Presiden Ketua,