Find Us On Social Media :

PNS Wajib Tahu! Ini Dia Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Perkara Cuti hingga Pemberhentian

Ilustrasi - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta,

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Baca Juga: Haji 2020 Jauh Berbeda, Ada Pembatasan Jamaah hingga Terapkan Social Distancing Saat Tawaf di Masjidil Haram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian".