Mengutip dari Kompas.com, karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Setiap karyawan nantinya akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp 600.000 per bulan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN, sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Bantuan tersebut akan diberikan selama 4 bulan dan dijalankan mulai September 2020 mendatang.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.