"Dan yang terakhir adalah terkait poligami. Saya kuasa hukum beserta dengan keluarga tidak menjustifikasi siapapun. Ini saya kasih ilustrasi ya, tidak menyudutkan siapapun ya. Yang pertama, seorang suami mempunyai istri, punya anak, diberikan izin oleh istrinya untuk poligami. Ilustrasi ya,"
"Punya istri kedua, poligami, sah oleh hukum. Punya anak. Naudzubillah mindzalik kemudian hari suami ini jatuh miskin dan harus tinggal di luar negeri pada saat itu dengan kondisi yang memprihatinkan,"
"Nah, istrinya pergi nih sama anaknya. Istri ini telah menikah 3 kali setelah dari pria ini. Ini ilustrasi aja. Nah, sekarang laki-laki ini telah bangkit didampingi oleh anak dan istrinya, istri ini hadir, namun tidak memberikan anaknya, hadir juga minta tanggung jawab. Tapi setelah nikah tiga kali. Jadi kami tidak ingin menanggapi, hanya ingin mengilustrasikan saja, tapi tidak menjustifikasi siapapun," pungkasnya.