Find Us On Social Media :

Tak Gentar Meski Ditentang, Anies Baswedan Tetap Terapkan Pengetatan PSBB Jakarta Mulai Besok

Anies Baswedan

GridFame.id - Kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menarik rem darurat.

PSBB DKI Jakarta akan segera diterapkan kembali.

Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Perselingkuhan Uya Kuya Terbongkar Setelah 16 Tahun Pernikahan hingga Ibunda Anang Sebut Krisdayanti Tak Tahan Godaan

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca Juga: Bak Tepis Tudingan Miring, Terkuak Prosesi Sakral Pernikahan Dory Harsa dan Nella Kharisma, Seolah Jalani 2 Kali Pernikahan

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies. Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Keputusan ini pun membuat para menteri Presiden Jokowi senewen.

Seperti dilaporkan Kompas.com, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB lagi pada 14 September 2020 mendapat respons dari tiga menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju.

Para pembantu ekonomi Presiden Jokowi itu menilai, penerapan kembali PSBB bisa berdampak pada ekonomi yang saat ini sudah mulai bergeliat.

Setelah sebelumnya terpukul karena penerapan PSBB Jakarta pada Maret lalu.

Mulai dari Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Agus SUparmanto, hingga Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pun sempat melayangkan protes soal keputusan Anies tersebut.

Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Karena Perbedaan, Audi Marissa Akhirnya Resmi Menikah dengan Aktor Tampan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB Mulai 14 September Selama 2 Pekan".