GridFame.id - Meski sempat tertunda, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akan segera cair mulai hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai pada Senin, 14 September 2020.
Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan dimulai pada Jumat, 11 September 2020.
Namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 1 hingga tahap 3.
Jumlah penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut sebanyak 9 juta penerima.
Rinciannya adalah untuk tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, tahap 2 sebanyak 3 juta penerima dna tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima.
Namun banyak permasalahan yang dikeluhkan pekerja kalau tidak ada BLT yang masuk ke rekening mereka.
Nah, jika dana belum masuk juga ke rekening hingga tahap 3, berarti ada penyebab dan alasan sehingga dana belum masuk.
Bahkan beberapa waktu lalu pihak Kemnaker dalam akun Instagramnya meminta perusahaan berkomunikasi dengan pekerja.
"Kami imbau pemberi kerja/perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah lancar dan tepat sasaran," tulis Menaker dilansir dari akun Instagram mereka.
Dilansir dari Kompas.com dan Tribun News, berikut 7 penyebab sehingga dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu belum cair:
1. Rekening atau penerima masih proses validasi
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.
Adapun proses validasi tersebut diantaranya:
1. Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.
2. Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
3. Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga: Harap Bersabar, Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3 Mundur Lagi, Ini Jadwalnya!
2. Rekening atau Penerima Tidak lolos validasi
Alasan kedua tidak cair karena bisa jadi anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.
Bahkan beberapa waktu lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan dari data yang masuk sebanyak 14,2 juta yang lolos validasi sebanyak 11,3 juta.
Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Alasan lain tidak cair karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, pihak Kemnaker baru menerima sekitar 14,2 juta.
Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai 15 September 2020.
4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.
Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.
Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama dan kedua.
Baca Juga: Bukan Penipuan! Ini Ciri SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Benar
5. Pekerja tidak berhak mendapatkan bantuan
Baru-baru ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,6 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
6. Rekening pekerja dikembalikan
Bahkan menurut Ida, sampai saat ini sekitar 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Adapun terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.
Selain itu Ida juga meminta perusahaan atau pekerja segera memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
7. Rekening pekerja bank swasta
Adapun terkait pemilik bank swasta, pihak Kemnaker mengatakan bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu disalurkan melalui bank BUMN, sehingga untuk proses transfer ke bank swasta membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari.