Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi.
Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.
Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.