GridFame.id - Tengah viral video seorang pendaki wanita memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu.
Aksi pendaki wanita yang sengaja memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu langsung ramai di media sosial.
Bahkan videonya langsung viral setelah diunggah di Instagram @mountnesia, Selasa (15/9/2020).
Bagaimana tidak kelakuan pendaki ini merupakan salah satu tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Perlu diketahui, siapa saja yang nekat memetik bunga Edelweis akan terancam hukuma penjara selama lima tahun.
Tak hanya itu, pemetik bunga Edelweis juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi.
Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.
Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi.
Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.
Ada sanksi untuk pemetik Edelweis ilegal
Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.
Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
"Ada itu hukumannya, kalau gak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.
Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.
Baca Juga: Kabar Baik BLT 600 Ribu Tahap 3 Sudah Cair, Langsung Cek Jadwal Tahap 4 Di Sini!
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul VIRAL Pendaki Petik Edelweis di Gunung, Hati-hati Bisa Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta