Find Us On Social Media :

Viral Pendaki Petik Bunga Edelweis, Ini Dia Alasan Kenapa Bunga Dari Surga Tersebut Tak Boleh Dipetik & Bisa Didenda Hingga 100 Juta

"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi.

Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.

Ada sanksi untuk pemetik Edelweis ilegal

Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.

Baca Juga: Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Pinkan Mambo Bongkar Sikap Maia Estianty Kini yang Ogah Angkat Telepon: 'Mungkin Udah Terlalu Banyak Duit'

Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada itu hukumannya, kalau gak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.