Find Us On Social Media :

Publik Geger Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kebenarannya: 'Beberapa Hal Terjadi Pemelintiran'

Menaker Ida Fauziyah. UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

GridFame.id - Belakangan masyarakat tengah dihebohkan dengan adanya pengesahan RUU Cipta Kerja.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang yang membuat geger para buruh.

Pasalnya, banyak poin yang diklaim merugikan para buruh dan menguntungkan para investor.

Para buruh dan mahasiswa berontak, hari ini Kamis (08/10) banyak yang mengadakan aksi turun ke jalan.

Di berbagai daerah, para buruh sudah muali melakukan mogok kerja besar-besaran terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Mau Kalah hingga Berani Debat Sengit dengan Deddy Corbuzier hingga Bahas Soal Blokir Instagram, Ayu Ting Ting: 'Dia yang Pertama Kali Benci Gue, Ngatain Gue'

Dilansir dari GridHITS.id setidaknya ada 7 poin yang membuat para buruh naik pitam dan akan melakukan demo nasional pada 6-8 Oktober 2020.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

2. Pengurangan pesangon jadi 25 kali upah bulanan.

3. Perjanjian PKWT.

4. Sistem outsourcing.

5. Cuti haid dan melahirkan hilang.

6. Hak cuti panjang dihilangkan.

7. Status outsourcing seumur hidup.

Terkait soal status PKWT pada buruh atau perjanjian kerja waktu tertentu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluruskan apa yang dipahami orang di luar sana.

Baca Juga: Selain Omnibus Law, Ternyata Hal Lain Ini Juga Sejak Lama Jadi Dilema Berat Bagi Para Buruh