Di samping itu, dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS).
"Jadi bisa terkontrol dan selama ini mungkin ada banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar maka dengan undang-undang ini pengawasan kita bisa lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," ujarnya.
Lebih lanjut kata Menaker, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat juga diungkapkan banyak terjadi distorsi.
Dijelaskan, waktu kerja pekerja/buruh, tetap diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
"Ini kenapa diatur. Jadi undang-undang yang eksis tetap ada, tetapi kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis seperti yang disampaikan oleh Pak Menko (Perekonomian) tadi. Jadi, kita benar-benar mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat adanya berkembang begitu cepatnya ekonomi digital," jelas Ida.
Artikel ini sudah pernah tayang di GridHits.ID dengan judul Suasana Makin Panas Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Jadi Penengah: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja