Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah coba meluruskan isi dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang selama ini informasinya simpang siur.
"Beberapa hal terjadi pemelintiran isi dari undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam konfrensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (7/10/2020).
Menaker Ida Fauziyah memaparkan bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengatur PKWT, upahnya dan pesangonnya.
"Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.
Kemudian, kata Ida, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan.
Bahkan, lanjut dia Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaannya masih ada.
Hal Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011.