GridFame.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan resmi menerapkan PSBB kembali pada 14 September lalu.
Kini setelah hampir satu bulan, Anies mengeluarkan pengumuman baru terkait PSBB tersebut.
Anies Baswedan pun memutuskan untuk mencabut rem darurat atau PSBB yang diperketat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.
Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).
Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini.
Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta: