Find Us On Social Media :

Rem Darurat Dicabut, PSBB Transisi Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan yang Harus Diikuti, Sudah Bisa Gelar Pernikahan hingga Dine In

PSBB Transisi Jakarta

3. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

Baca Juga: Sudah 11 Tahun Bercerai, Rossa Akui Masih Ketakutan Bahas Masa Lalu Saat Bertemu Mantan Suami, Yoyo Padi: 'Udah Puluhan Tahun Kok Masih Takut Aja'

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi. Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.