GridFame.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan resmi menerapkan PSBB kembali pada 14 September lalu.
Kini setelah hampir satu bulan, Anies mengeluarkan pengumuman baru terkait PSBB tersebut.
Anies Baswedan pun memutuskan untuk mencabut rem darurat atau PSBB yang diperketat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.
Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).
Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini.
Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:
1. Sekolah belum boleh tatap muka
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.
“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.
Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
2. Perkantoran
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun, 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
- Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
3. Makan di restoran
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
4. Acara pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi. Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
5. Pasar dan Mal
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.
Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA
Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.
Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.
"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta".