GridFame.id - Kabar gembira untuk para pemilik Usaha Kecil Menengah yang belum terdaftar jadi penerima bantuan UMKM.
Bantuan UMKM merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada pemilik usaha yang terdampak pandemi.
Pemilik UMKM yang sudah terdaftar berhak menerima bantuan sebesar Rp 2,4 Juta.
Bantuan yang diberikan tujuannya sebagai modal usaha agar tetap berjalan dengan baik meski di tengah pandemi.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Syarat yang diajukan untuk mendapatkan bantuan UMKM juga tak banyak dan ribet.
Kini sudah memasuki tahap 2, masih terbuka kesempatan bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, caranya ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Penerima Bantuan UMKM Masih Dibuka, Begini Cara Mendapatkannya
Hanya saja dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim,
"Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," jelasnya.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?
Teten memastikan mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Syaratnya harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha.
Kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya"