GridFame.id - Masih ada kesempatan bagi Anda yang memiliki UKM untuk menjadi penerima BLT UMKM.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta bakal langsung cair ke rekening Anda jika sudah dapat SMS Notifikasi.
BLT sebesar Rp 2,4 juta diberikan Pemerintah kepada para pemilik UMKM yang ikut terdampak pandemi covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membuka program bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi corona. Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Baca Juga: Ditunggu Sampai November, Ini yang Harus Disiapkan untuk Bisa Dapat BLT UMKM Gelombang 2! Bagi yang belum mendaftar, program bantuan ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk mendapatkan BPUM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana bantuan dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur, salah satunya BRI.
Target 12 juta UMKM Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, terkait program bantuan ini, pihaknya menargetkan ada 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan ini. "Target penyaluran dari pengusul untuk tahun 2020 adalah 12 juta penerima yang terbagi ke dalam dua lembaga penyalur yakni BNI dan BRI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020). Pihaknya menambahkan, pemerintah telah menambahkan target penerima bantuan yang awalnya sebanyak 9 juta kini menjadi 12 juta penerima.
Baca Juga: Ambil KTP dan Isi Permohonan BLT UMKM di siapbersamaumkm.com Sekarang Untuk Dapat Rp 2,4 Juta Dari BPUM BRI Hal yang sama sebelumnya juga diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman. "Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Hanung dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020). Semnetara diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima. Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Cara mendapatkan BLT UMKM Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut: 1. NIK 2. Nama lengkap 3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) 4. Bidang usaha 5. Nomor telepon Syarat pendaftaran 1. Memiliki usaha berskala mikro 2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI. Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Facebook Total Rp 31 Juta Bakal Langsung Masuk Rekening, Ini Cara Dapatkannya... Cara pencairan BLT UMKM Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut: Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut: • Buku tabungan • Kartu ATM • Identitas diri • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Target Penerima BLT UMKM 12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya..."