GridFame.id - Kabar gembira untuk para pemilik Usaha Kecil Menengah yang belum terdaftar jadi penerima bantuan UMKM.
Bantuan UMKM merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada pemilik usaha yang terdampak pandemi.
Pemilik UMKM yang sudah terdaftar berhak menerima bantuan sebesar Rp 2,4 Juta.
Bantuan yang diberikan tujuannya sebagai modal usaha agar tetap berjalan dengan baik meski di tengah pandemi.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Syarat yang diajukan untuk mendapatkan bantuan UMKM juga tak banyak dan ribet.
Kini sudah memasuki tahap 2, masih terbuka kesempatan bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar