GridFame.id - Berikut beberapa berita terpopuler GridFame.id hari ini, Rabu (28/10/2020).
Mulai dari perjanjian pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan.
Hingga bisakah BLT UMKM tetap cair saat NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id.
Simak berita selengkapnya berikut ini.
Baru 3 Hari Nikah Sudah DItinggal, Terkuak Perjanjian Pernikahan Nikita Willy Setelah Jadi Istri Bos Besar, Harus Tunduk Aturan Indra Priawan Ini
Kebahagiaan nampak masih dirasakan oleh Nikita Willy.
Setelah sempat ditunda, artis cantik ini akhirnya resmi dipersunting sang kekasih.
Nikita resmi melangsungkan akad nikah dengan Indra Priawan pada Jumat (16/10/2020).
Usia pernikahan mereka pun kini sudah memasuki satu minggu.
Tapi nyata baru menjalani 3 hari pernikahan, Indra Priawan sudah mengeluhkan kelakuan sang istri.
Pasalnya, belum genap seminggu jadi istri bos taksi, Nikita sudah meninggalkan sang suami sendiri.
Nikita Willy bahkan sampai dapat peringatan dari suami, Indra Priawan.
Sah menjadi suami istri, ternyata Indra Priawan sudah buat perjanjian dengan sang istri, Nikita Willy.
Sudah Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bolehkah Pencairannya Diwakilkan? Ini Syarat Pengambilan Dana Hibah
Sudah 8 bulan pandemi Covid-19 melanda, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memberikan bantuan pada masyarakat.
Salah satunya adalah memberikan stimulus pada para pemilik usaha dengan memberi dana hibah lewat BLT UMKM atau BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usah
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga November 2020.
Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Nah apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain?
NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? Begini Penjelasannya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM (BLT UMKM).
Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Mereka yang memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.
Baca Juga: 15 Nama StyloBebs Batch 2 Terpilih Sebagai Influencer Kecantikan Berbakat, Berikut Daftarnya
Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".