Meski begitu, masyarakat masih bisa mendapatkan bantuan Covid-19 dari pemerintah dengan cara lain.
Karena hingga saat ini pemerintah masih terus memberikan bantuan dana untuk masyarakat di tengah pandemi.
Terutama bagi Anda para pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM.
Sedangkan untuk para pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta, bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 tiap bulan.
Ada juga bantuan sosial (bansos) berupa uang dan beras untuk Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar.