GridFame.id - Perkara upah minimun para pekerja belakangan tengah hangat jadi perbincangan publik.
Pasalnya,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini dilakukan karena ekonomi yang ada di Indonesia masih dalam masa pemulihan, dan kenaikan upah akan memberatkan dunia usaha.
Terlebih saat ini kita semua berada di tengah masa pandemi.
Diketahui sebanyak 18 provinsi telah memutuskan ikut dengan kebijakan pemerintah tersebut.
Setiap kepala daerah juga wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020 mendatang.
Berikut ini UMP untuk masing-masing provinsi di tahun 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.