Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Pelapor mengaku pemerkosaan yang dilakukan Gatot berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Masa Berlakunya!
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.