Find Us On Social Media :

Bak Hilang Ditelan Bumi Usai Kasusnya, Kini Gatot Brajamusti Dikabarkan Meninggal Dunia

Gatot Brajamusti

GridFame.id - Kabar duka kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Mantan ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dikabarkan meninggal dunia.

Pria yang akrab disapa Aa Gatot ini mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (8/11/2020) sore ini.

Baca Juga: Mertuanya Punya Gelar Tak Main-main, Muzdalifah Sampai Tak Bisa Berkata Saat Ungkap Soal Orang Tua Fadel Islami: 'Saya Biasa Ngomong...'

Gatot dikabarkan meninggal dunia meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.

RS Pengayoman berada di samping LP Cipinang, Jakarta Timur.

Aktor dan penyanyi senior ini mengembuskan napas terakhirnya di usia 58 tahun.

Kabar duka ini pun dibenarkan oleh juru bicara Parfi, Evry Joe.

"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe, seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurut Evry Joe, Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit.

"Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," kata Evry Joe.

Meski begitu masih belum diketahui apa penyakit yang diderita oleh Gatot.

Nama Gatot Brajamusti sempat mengegerkan publik beberapa tahun silam.

Baca Juga: Ternyata Punya Hubungan Khusus, Raisa Bongkar Sosok Asli Afgan Saat Jadi Kakak Kelasnya di SMA

Terlebih soal kasusnya yang melibatkan penyanyi kenamaan Reza Artamevia juga artis Elma Theana.

Mengutip dari Kompas.com, Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kepemilikian senjata api ilegal dan satwa liar.

Kasus narkoba ini terungkap ketika Gatot menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).

Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016.

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Pelapor mengaku pemerkosaan yang dilakukan Gatot berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Masa Berlakunya!

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.