Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Ini Penyebab dan Kronologi Kematiannya

Bersambung, Kelanjutan Pledoi Kepemilikan Senpi Ilegal dan Satwa Liar Gatot Brajamusti Digelar Pekan

GridFame.id - Kabar duka kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air.

Duka melanda salah seorang aktor dan penyanyi senior yang sudah cukup lama tak muncul di layar kaca ini.

Mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, meninggal dunia.

Berita duka ini dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Baca Juga: Mertuanya Punya Gelar Tak Main-main, Muzdalifah Sampai Tak Bisa Berkata Saat Ungkap Soal Orang Tua Fadel Islami: 'Saya Biasa Ngomong...'

"Iya betul ( Gatot Brajamusti meninggal dunia), pukul 16.11 WIB tadi di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta," kata Rika kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2020).

Rika mengatakan, saat dilarikan ke rumah sakit pada siang tadi, Gatot mengeluhkan memiliki hipertensi dan gula darah yang tinggi.

Kabar duka ini juga dibenarkan oleh anak mendiang Gatot Brajamusti, Suci Patia.

"Iya betul," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu.

Suci mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.

"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.

Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata Punya Hubungan Khusus, Raisa Bongkar Sosok Asli Afgan Saat Jadi Kakak Kelasnya di SMA

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Masa Berlakunya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Brajamusti Meninggal Dunia".