GridFame.id - Masih ingat dengan kasus viral ikan asin yang menyenggol artis Fairuz A Rafiq?
Setelah dilaporkan ke polisi, trio ikan asin Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua pun akhirnya dipenjara.
Setelah lebih dari satu tahun dibui, Rey Utami akhirnya bisa melenggang bebas keluar dari penjara.
Seperti diketahui, Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.
Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.
Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila dan tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.
Kini Rey pun akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Istri Pablo Benua ini dikabarkan bebas dari penjara pada Minggu (8/11/2020) lalu.
Hal ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh pihak yang berwajib.
Kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.
Baca Juga: Belum Genap Setahun Suaminya Meninggal, Istri Didi Kempot Kembali Bagikan Kabar Duka
“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” lanjut Rika.
Ibu dua anak itu sudah bisa bebas dari jerat hukum, namun ternyata ia tak keluar bersama kedua rekannya, Galih dan Pablo.
kedua terpidana lain yang terjerat bersamanya, Pablo Banua dan Galih Ginanjar, dipastikan masih mendekam di dalam penjara.
“Pablo dan Galih masih di dalam Lapas,” kata Rika.
Menurut penjelasan Rika, Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih di penjara karena hukuman keduanya lebih lama dari Rey Utami.
“Pablo 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Rika.
Sedangkan Galih Ginanjar masih dalam upaya hukum Kasasi.
“Galih putusannya 2 tahun 4 bulan dan saat ini masih upaya hukum Kasasi,” tambahnya.