Find Us On Social Media :

Subsidi Gaji Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Mulai Disalurkan! Klik Di Sini Untuk Tahu Mekanisme dan Syarat Pencairannya...

Ilustrasi Guru Honorer

GridFame.id - Oabar gembira bagu guru honorer dan juga tenaga pendidik Non-PNS di seluruh Indonesia.

Kemendikbud sudha mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS.

Bantuan yang diberikan ditujukan kepada para tenaga pendidik dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Segera Cair! Ini Besaran BLT Untuk Guru Honorer Sekaligus Syarat Mudah Dapatkannya

Sebanyak total 2 juta guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS akan mendapatkan bantuan melalui rekening yang sudah terdaftar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Untuk mendapatkan bantuan ini, ikuti syarat dan prosedur yang sudah ditetapkan Kemendikbud.

 “Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
 
Nadiem berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jutaan Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya...
 
Melansir Laman kemendikbud, BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
 
Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Pencairan BSU

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

 PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
 
Baca Juga: Angin Segar Sambut 2021, Nadiem Makarim Sebut Guru Honorer Bisa Jadi ASN Lewat Cara Ini

Selanjutnya, PTK menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Informasi lengkap seputar tanya jawab BSU dapat dilihat lengkap di sini.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnnya di Kompas.com dengan Judul "Mekanisme dan Syarat Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta"