Pemberian izin ini bisa dilakukan secara serentak atau bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya.
Selain itu, sekolah yang ingin mengadakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi semua checklist terkait penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya. Mana yang siap mana yang tidak. Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dan memenuhi semua checklist dalam melakukan sekolah tatap muka dan melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelasnya.
Menurut penjelasannya, kebijakan ini mulai bisa dilaksanakan pada awal semester genap Januari 2021 mendatang.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya mulai Januari 2021," ujarnya.
Untuk itu, bagi daerah yang igin melakukan sekolah tatap muka diharapkan segera mempersiapkan diri hingga akhir tahun ini.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan dari sekarang sampai akhir tahun," tegasnya.