GridFame.id - Sudah 8 bulan lamanya para pelajar melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).
Hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia hingga kini.
Segera memasuki semester baru di tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pun mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran atau sekolah tatap muka.
Baca Juga: Sheila Marcia Kini Hidup Tenang di Bali, Mantan Anji Manji Bagikan Kabar Bahagia
Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara dari melalui YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020) sore ini.
Dalam konferensi pers Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 ini, Nadiem mengumumkan peraturan barunya.
Setelah melakukan evaluasi, Nadiem pun menyebut bahwa sekolah tatap muka sudah bisa diselenggarakan pada Januari 2021.
"Saat ini kami telah mengevaluasi hasil daripada SKB keempat menteri sebelumnya. Dan kami melihat pada situasi pada hari ini bahwa hanya 13 persen dari sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dan sebesar 87 persen masih melakukan belajar dari rumah (BDR)," jelas Nadiem Makarim dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, masih cukup banyak sekolah yang melakukan pembelajaran jarak jauh dikarenakan adanya banyak faktor yang harus dipenuhi jika ingin menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Meski demikian, Nadiem akhirnya membuat kebijakan untuk memperbolehkan sekolah tatap muka pada 2021 nanti sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Ia mengambil keputusan ini berdasarkan evaluas yang ada dan dengan memikirkan dampak negatif yang nantinya akan terjadi bila siswa terus melakukan BDR.
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi, hasil dari pembelajaran jarak jauh ini. Bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak ini sangat nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen," ungkapnya.
Hingga akhirnya ia memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk melakukan sekolah tatap muka.
"Pemerintah pada hari melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah, kanwil (kantor wilayah), atau Kemenag (Kementerian Agama) untuk menentukan pemberian izin tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem Makarim.
Pemberian izin ini bisa dilakukan secara serentak atau bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya.
Selain itu, sekolah yang ingin mengadakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi semua checklist terkait penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya. Mana yang siap mana yang tidak. Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dan memenuhi semua checklist dalam melakukan sekolah tatap muka dan melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelasnya.
Menurut penjelasannya, kebijakan ini mulai bisa dilaksanakan pada awal semester genap Januari 2021 mendatang.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya mulai Januari 2021," ujarnya.
Untuk itu, bagi daerah yang igin melakukan sekolah tatap muka diharapkan segera mempersiapkan diri hingga akhir tahun ini.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan dari sekarang sampai akhir tahun," tegasnya.