Find Us On Social Media :

Mulai 2021 Sudah Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Harus Lewati 3 Hal Ini, Orang Tua Punya Hak untuk Melarang

nadiem makarim

2. Satuan Pendidikan/ Kepala sekolahKedua adalah satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa atau checklist termasuk persetujuan komite sekolah untuk menggelar belajar tatap muka"Januari 2020 daerah diharapkan siap melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan," tutur Nadiem.3. Orang tuaTerakhir, sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid.Orang tua harus memberikan persetujuan jika anaknya kembali ke sekolah untuk mengikuti KBM.Hanya saja, Nadiem menekankan orang tua boleh menolak anaknya  mengikuti belajar tatap muka di sekolah."Meski sekolah buka, orang tua masih boleh tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka, hak terakhir ada di orang tua," jelasnya.

Baca Juga: Sheila Marcia Kini Hidup Tenang di Bali, Mantan Anji Manji Bagikan Kabar Bahagia

Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Sekolah Sudah Boleh Lakukan KBM Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Syaratnya dan Orangtua Punya Hak Menolak