Find Us On Social Media :

Belum Terima BLT Subsidi Gaji? Ini Cara Membuat Aduan di Website Kemnaker.go.id Lengkap Beserta Link

Web Pengaduan Kemnaker

Mengisi formulir pengaduan

Setelah pendaftaran akun selesai, maka pekerja akan diarahkan ke formulir pembuatan laporan.

Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Tak Pernah Disangka, 5 Bahan Ini Ternyata Bermanfaat Jadi Obat Nyeri Alami Tanpa Efek Samping

  1. Bagi pekerja yang ingin membuat aduan karena belum menerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
  2. Kemudian isi judul sesuai dengan masalah yang dihadapi, yakni belum menerima BSU.
  3. Pada kolom "Isi Laporan" tuliskan secara rinci masalah yang dihadapi, dan sertakan pula keterangan lengkap bahwa syarat-syarat untuk mendapat BSU sudah dipenuhi.
  4. Pekerja juga bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan yang diajukan, seperti bukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Setelah formulir pembuat laporan diisi secara lengkap, klik "Mengajukan".
  6. Pekerja bisa mengecek progress aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.