Find Us On Social Media :

Dua Juta Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Login Langsung di info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Pencairannya

BLT Guru Honorer, cek info.gtk.kemdikbud.go.id

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap Nadiem.

"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," imbuh dia.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta. BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Guru Honorer, Begini Tips Bagi yang Susah Login Ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud (https://info.gtk.kemdikbud.go.id), telah dipotong pajak penghasilan.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

2. Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

 

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer"