Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Sampai Tahap 4, Hal Ini yang Perlu Diperhatiakan

Kesulitan dapat transferan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu, jangan pakai 5 rekening ini.

Kesulitan dapat transferan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu, jangan pakai 5 rekening ini.

GridFame.id - BLT subsidi gaji kini tengah banyak jadi perbincangan.

Setelah menerima bantuan pada termin I dua bulan lalu, para karyawan swasta kini kembali mendapat BLT subsidi gaji termin II.

Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II untuk pekerja yang tecatat sebagai penerima tahap 4 telah disalurkan mulai Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Sederet Wilayah Ini Berstatus Waspada hingga Sepekan ke Depan, BMKG Beri Peringatan Dini hingga Beberkan Penyebabnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/11/2020) mengungkapkan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji termin II tahap 4 kepada bank penyalur.

Pihak bank penyalur, selanjutnya mentransfer dana bantuan subsidi gaji ke rekening penerima, baik bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (himbara) maupun non-himbara.

Apa saja yang perlu diketahui terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II tahap 4?

Pekerja penerima

Pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengungkapkan subsidi gaji termin II tahap 4 ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja.

Baca Juga: Gelar Aqiqah Putri Pertamanya, Zaskia Gotik Akhirnya Pamerkan Wajah Anaknya dengan Sirajuddin

Anggaran

Pada termin II ini, para pekerja yang tercatat sebagai penerima tahap 4 masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah yakni Rp 2,93 triliun.

Ida menjelaskan nominal tersebut merupakan bantuan untuk periode November dan Desember 2020.

Diketahui, untuk bantuan subsidi gaji ini, para penerima mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Akan tetapi, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yakni termin I untuk September-Oktober dan termin II untuk November-Desember.

Para pekerja menerima BLT Rp 1,2 juta pada tiap termin.

Data subsidi gaji termin II

Jika dijumlahkan, dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin II kepada 10,48 juta pekerja.

Jumlah tersebut sama dengan 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Rincian penyaluran untuk termin II adalah sebagai berikut:

Tahap I kepada 2.180.382 pekerja.

Tahap II kepada 2.713.434 pekerja.

Tahap III kepada 3.149.031 pekerja.

Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja.

Baca Juga: Denny Sumargo Pamerkan Foto Cincin Nikah, Lutfi Agizal Langsung Nyamber: 'Dulu Kulakukan Ini dan She Said Yes Baby'

Belum mendapatkan bantuan

Ida menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun belum menerima agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Bagaimana caranya?

Dikutip Kompas.com, Jumat (20/11/2020), pekerja yang belum mendapat bantuan bisa lapor lewat website Kemnaker berikut: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Adapun, langkah-langkahya sebagai berikut:

Setelah itu, pekerja akan diarahkan untuk mengisi formulir pembuatan laporan.

Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.

Bagi pekerja yang ingin membuat aduan karena belum menerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Baca Juga: Air Rebusan Daun Sirih Disebut Bisa Obati Katarak, Hati-hati Ternyata Berbahaya! Begini Penjelasan Medis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Termin II untuk Tahap 4 Cair, Ini yang Perlu Diketahui".