Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kepemilikan SIM Dicabut, Apalagi Saat Kena Tilang, Begini Aturannya!

Ilustrasi. Pemilik SIM C bakal dapat bantuan pemerintah Rp 900 ribu? Nih kata Kominfo.

GridFame.id - Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi atau yang biasa kita tahu dengan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga maupun roda empat.

Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan di jalan raya, baik dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Bak Sudah Siap-siap, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Hal Ini yang Jadi Penyebab Millen Cyrus Bersikap Kelewat Santai dan Seolah Tak Takut Saat Ditangkap

Aturan mengenai kepemilikan SIM juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) pasal Pasal 77 (1).

Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Sementara, bagi pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.