Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kepemilikan SIM Dicabut, Apalagi Saat Kena Tilang, Begini Aturannya!

Ilustrasi. Pemilik SIM C bakal dapat bantuan pemerintah Rp 900 ribu? Nih kata Kominfo.

Mengenai sanksi pencabutan SIM ini diatur dalam pasal 89 ayat (1) yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident pengemudi secara elektronik dan/atau manual.

Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Baca Juga: Miliki 4 Anak Perempuan nan Cantik, Liliana Tanoesodibjo Beberkan Syarat Jadi Menantunya, Tak Harus Konglomerat!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditilang, SIM Juga Bisa Dicabut Ini Aturannya".