Find Us On Social Media :

Urus SIM yang Hilang Nggak Pakai Ribet, Tak Perlu Ikut Tes Lagi! Cuma Butuh 60 Menit Langsung Jadi

Ilustrasi ujian SIM C

GridFame.id - Kehilangan barang dan surat-surat berharga terkadang memang bikin repot.

Termasuk juga jika kehilangan surat izin mengemudi (SIM) untuk berkendara.

Kita harus segera mengurusnya dan mengganti yang baru agar bisa kembali berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Kini Tinggal di Hunian Mewah di Selandia Baru hingga Punya Jabatan Mentereng, Siapa Sangka Presenter Kondang Tantowi Yahya Mengawali Kariernya Jadi Resepsionis Hotel

Kini mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang ternyata relatif mudah.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot harus mengikuti ujian praktik atau teori, seperti membuat SIM baru.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, membuat SIM yang hilang kini tak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.