GridFame.id - Kehilangan barang dan surat-surat berharga terkadang memang bikin repot.
Termasuk juga jika kehilangan surat izin mengemudi (SIM) untuk berkendara.
Kita harus segera mengurusnya dan mengganti yang baru agar bisa kembali berkendara di jalan raya.
Kini mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang ternyata relatif mudah.
Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot harus mengikuti ujian praktik atau teori, seperti membuat SIM baru.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, membuat SIM yang hilang kini tak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.