Find Us On Social Media :

Masih Belum Juga Terima BLT Subsidi Gaji? Coba Segera Cek dan Lapor Pengaduan ke Sini

Ilustrasi BLT Subsidi Gaji termin II

GridFame.id - BLT Subsidi Gaji sudah masuk pembagian termin II.

Bahkan kabarnya pencairan dan penyaluran BLT ini akan segera dirampungkan sebelum 2021.

Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua kepada 11, 052 juta penerima.

Namun masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan itu.

Contohnya seperti akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, karena belum menerima bantuan subsidi upah.

"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Deddy Corbuzier Bongkar Rencananya saat Kalina-Vicky Menikah hingga Lesty Pergoki Rizky Billar Sentuh Tangan Wanita Lain

Cuitan lainnya dilontarkan oleh @babaabam1717 (Akbar Maulana) yang mempertanyakan bahwa di termin kedua ini, dirinya tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua.

Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut.

"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia.

Sebenarnya ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

Baca Juga: Terlihat Selalu Mesra, Siapa Sangka Billy Syahputra Berani Lakukan Hal Ini Bersama Mantan di Belakang Amanda Manopo

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil.

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah, Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305.

Baca Juga: Aldebaran Nikahi Andin Hanya untuk Balas Dendam? Ini Dia Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, 14 Desember 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan".