Mengutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan enam uang pecahan hanya hingga 28 Desember 2020 ini.
Keenam pecahan uang tersebut terdiri dari uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Masyarakat bisa menukarkannya di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bisa Sembuhkan Luka, Ini Sederet Manfaat Daun Binahong yang Sering Disebut Obat Mistis
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).
Erwin menuturkan, enam pecahan uang kertas itu telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Adapun keenam uang kertas yang bisa ditukarkan hingga 28 Desember mendatang antara lain uang kertas Rp 100 dan Rp 500 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).