Sehingga istilah mengambil tanpa izin dinilai kurang tepat, seperti yang dilontarkan oleh Teddy pada Putri Delina.
Hal itu terekam dalam video di YouTube KH Infotainment (19/12/2020).
"Pada saat 40 hari almarhum meninggal, pak Teddy Pardiyana datang ke pengacaranya almarhum Lina, pak Abdurrahman di rumahnya. Kemudian bersama-sama dengan Putri Delina waktu itu dan dihadiri juga ada pak Ecep,"
"Pak Teddy menyerahkan seluruh dokumen-dokumen mengenai aset-aset almarhum, termasuk perhiasan-perhiasan. Waktu itu pak Teddy berdasarkan informasi Putri dan pak Ecep, menyampaikan ini adalah harta almarhum yang beliau tidak mempunyai hak atas harta tersebut,"
"Sehingga dokumen itu diserahkan kepada Putri Delina yang menurut beliau (Teddy) silahkan mau disimpan di mana," ungkap kuasa hukum Putri Delina.
Pada akhirnya harta peninggalan Lina itu disimpan dalam deposit box di salah satu bank daerah Bandung.
Teddy disebutkan juga telah memberikan surat kuasa kepada Putri.