Find Us On Social Media :

Makin Heboh! Bukan Maling, Putri Delina Akhirnya Buka Suara Kuliti Fakta Sikap Teddy Soal Harta Lina Jubaedah: Beliau Tidak Punya Hak!

GridFame.id - Selama beberapa waktu belakangan, nama Putri Delina kerap jadi perbincangan setelah diduga membawa harta Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan Teddy Pardiyana.

Lewat sebuah chat, Teddy meminta Putri Delina untuk bertemu dengannya setelah Putri Delina memberitahunya kalau semua harta Lina Jubaedah ia bawa.

Hal ini pun jadi besar hingga Teddy menggunakan kuasa hukum untuk mengurus harta tersebut.

Baca Juga: Kesabarannya Habis! Rizky Febrian Blak-blakan Sindir Teddy sampai Ibaratkan Seperti Pengemis, 'Seharusnya Dia Bersyukur!'

Sekian lama diam, Putri Delina akhirnya buka suara mengenai kebenaran harta warisan ibunya.

Ia pun menguliti fakta soal sikap Teddy terhadap harta warisan ibunya yang seharusnya sudah tidak ada masalah.

Soalnya, kuasa hukum Putri Delina menyebut Teddy sebelumnya telah menyerahkan semua harta peninggalan Lina kepada kliennya.

Baca Juga: Boroknya Makin Terbuka, Teddy Ketahuan Telantarkan Anaknya yang Lain dan Hasil Selingkuh Juga: Mungkin Udah 9 Tahun!

Sehingga istilah mengambil tanpa izin dinilai kurang tepat, seperti yang dilontarkan oleh Teddy pada Putri Delina.

Hal itu terekam dalam video di YouTube KH Infotainment (19/12/2020).

"Pada saat 40 hari almarhum meninggal, pak Teddy Pardiyana datang ke pengacaranya almarhum Lina, pak Abdurrahman di rumahnya. Kemudian bersama-sama dengan Putri Delina waktu itu dan dihadiri juga ada pak Ecep,"

Baca Juga: Bak Musuh Dalam Selimut, Terbongkar Teddy Pardiyana Jual Harta Lina Jubaedah yang Bikin Sule Naik Pitam!

"Pak Teddy menyerahkan seluruh dokumen-dokumen mengenai aset-aset almarhum, termasuk perhiasan-perhiasan. Waktu itu pak Teddy berdasarkan informasi Putri dan pak Ecep, menyampaikan ini adalah harta almarhum yang beliau tidak mempunyai hak atas harta tersebut,"

"Sehingga dokumen itu diserahkan kepada Putri Delina yang menurut beliau (Teddy) silahkan mau disimpan di mana," ungkap kuasa hukum Putri Delina.

Pada akhirnya harta peninggalan Lina itu disimpan dalam deposit box di salah satu bank daerah Bandung.

Teddy disebutkan juga telah memberikan surat kuasa kepada Putri.

Baca Juga: Terawang Bakal Kalah Telak Dari Sule, Nyai Ratu Kidul Sebut Teddy Cuma Mempermalukan Dirinya Sendiri: Malah Makin Sulit!

"Ternyata sudah disiapkan deposit box di salah satu bank di Bandung. Kemudian dokumen-dokumen itu disimpan deposit box di bank di Bandung. Berkaitan dengan hal itu sebetulanya pada saat pertemuan di rumah pak Abdurrahman,"

"Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri Delina untuk menyimpan, dan mengambil kalau mau ambil barang-barang di deposit box. Jadi kalau Putri Delina dianggap sebagai orang yang mengambil tanpa izin, ini Putri Delina merasa keberatan," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Teddy memang sempat buka suara soal pembagian harta warisan.

Hal itu terekam dalam video di YouTube KH Infotainment (11/12/2020).

Baca Juga: Dibongkar Punya 'Ilmu' Terpendam, Mbak You Bongkar Tabiat Teddy yang Harus Diwaspadai Sule!

"Sebetulnya yang menjadi ribut ini bukan gana-gini ya. Jadi saudara Teddy itu tidak mempermasalahkan gana-gini dia dengan almarhum, ini yang harus diluruskan,"

"Yang jadi masalah adalah bagaimana ketika seseorang itu meninggal dunia, itu akan timbul namanya harta warisan. Nah harta warisan ini yang harus dibagi. Walaupun bagaimana juga almarhum punya anak yang masih kecil (Bintang),"

"Secara hukum dia memang harus mendapat warisan dari peninggalan ibunya, walaupun memang saudara Teddy juga masuk ke dalam salah satu dari ahli waris," ungkap Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy.

Ali kemudian membeberkan kronologi permasalahan Teddy dengan Putri.

Baca Juga: Pantas Sule Emosi, Ternyata Gegara Hal Ini Teddy Ributkan Harta Warisan Lina Jubaedah

Hal itu berkaitan dengan peninggalan Lina yang diambil Putri tanpa diketahui Teddy.

"Ini ada permasalahan dimana ada satu peninggalan, ini belum dibagi, bukan gana-gini.

Pada saat kejadian (Lina) meninggal, aset berupa sertifikat dan harta peninggalan itu dikuasai oleh saudara Teddy.

Baca Juga: Pantas Nyalinya Ciut, Tinggal di Rumah Bekas Pemancingan dan Ditinggal Istri Baru, Teddy: 'Preman Datang!'

Tapi karena saudara Teddy mempunyai itikad baik, dia tidak mempunyai niat jahat untuk menguasai barang orang lain, dia mengajak saudara Putri untuk menyimpan peninggalan itu di salah satu bank swasta di Bandung.

Nah yang jadi masalah, pada saat menyimpan itu berdua (Teddy dan Putri), tapi tiba-tiba itu diambil tanpa sepengetahuan.

Si itu (Putri) ngambil ke sana, setelah diambil baru dia bilang bahwa itu sudah diambil.

Kan harusnya gak boleh, kalau memang menyimpan berdua ya harusnya pada saat diambil harus berdua juga karena dua orang ini sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum," lanjutnya.

Baca Juga: Bak Salah Pilih Musuh, Teddy Kini Ciut Setelah Sule Buka Suara: Kehidupan Jadi Ancur!