"Ternyata sudah disiapkan deposit box di salah satu bank di Bandung. Kemudian dokumen-dokumen itu disimpan deposit box di bank di Bandung. Berkaitan dengan hal itu sebetulanya pada saat pertemuan di rumah pak Abdurrahman,"
"Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri Delina untuk menyimpan, dan mengambil kalau mau ambil barang-barang di deposit box. Jadi kalau Putri Delina dianggap sebagai orang yang mengambil tanpa izin, ini Putri Delina merasa keberatan," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Teddy memang sempat buka suara soal pembagian harta warisan.
Hal itu terekam dalam video di YouTube KH Infotainment (11/12/2020).
Baca Juga: Dibongkar Punya 'Ilmu' Terpendam, Mbak You Bongkar Tabiat Teddy yang Harus Diwaspadai Sule!
"Sebetulnya yang menjadi ribut ini bukan gana-gini ya. Jadi saudara Teddy itu tidak mempermasalahkan gana-gini dia dengan almarhum, ini yang harus diluruskan,"
"Yang jadi masalah adalah bagaimana ketika seseorang itu meninggal dunia, itu akan timbul namanya harta warisan. Nah harta warisan ini yang harus dibagi. Walaupun bagaimana juga almarhum punya anak yang masih kecil (Bintang),"
"Secara hukum dia memang harus mendapat warisan dari peninggalan ibunya, walaupun memang saudara Teddy juga masuk ke dalam salah satu dari ahli waris," ungkap Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy.
Ali kemudian membeberkan kronologi permasalahan Teddy dengan Putri.
Baca Juga: Pantas Sule Emosi, Ternyata Gegara Hal Ini Teddy Ributkan Harta Warisan Lina Jubaedah