Find Us On Social Media :

Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ikuti Ini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

Pemudik yang melintas di Jembatan Aurduri, Kota Jambi, Sabtu (26/7/2015)

GridFame.id - Tinggal 10 hari lagi kita akan melewati 2020 an menyambut tahun baru 2021.

Menyambut Natal dan Tahun Baru biasanya banyak orang yag memanfaatkannya untuk liburan akhir tahun.

Entah berlibur ke luar kota atau memilih untuk pulang ke kampung halamannya.

Biasanya akhir tahun akan padat dengan jadwal perjalanan dari berbagai daerah, terutama dari wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Lesty Kejora Masuk Daftar 5 Wanita Tercantik Dunia, Kekasih Rizky Billar Kalahkan Lisa Blackpink, Emma Watson hingga Aishwarya Rai

Baca Juga: Bak Jadi Kado Ulang Tahun Terindah, Vanessa Angel Akhirnya Bisa Kembali Peluk Anaknya Setelah Bebas dari Penjara

Namun, kini kita sedang dalam kondisi berbeda. Kita tengah berada di masa pandemi yang membuat semua menjadi lebih terbatas.

Termasuk adanya aturan yang membatasi perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru ini.

Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.