GridFame.id - Tinggal 10 hari lagi kita akan melewati 2020 an menyambut tahun baru 2021.
Menyambut Natal dan Tahun Baru biasanya banyak orang yag memanfaatkannya untuk liburan akhir tahun.
Entah berlibur ke luar kota atau memilih untuk pulang ke kampung halamannya.
Biasanya akhir tahun akan padat dengan jadwal perjalanan dari berbagai daerah, terutama dari wilayah DKI Jakarta.
Namun, kini kita sedang dalam kondisi berbeda. Kita tengah berada di masa pandemi yang membuat semua menjadi lebih terbatas.
Termasuk adanya aturan yang membatasi perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru ini.
Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.
Baca Juga: Dapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Cukup Siapkan KTP!
Perjalanan via udara dan kereta api
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.
Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Perjalanan via darat dan laut
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.
Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.
"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.
Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.
Baca Juga: Tak Puas dengan Han Ji Pyeong di 'Start Up'? Wajib Nonton Aksi Kim Seon Ho Lainnya di 8 Drama Ini
Jabodetabek
Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.
"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan. Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.
Riza juga menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri.
"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah," kata Riza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru".