Find Us On Social Media :

Dapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Cukup Siapkan KTP!

Blt

GridFame.id - Berbagai bantuan langsung tunai (BLT) diberikan di masa pandemi.

Pemerintah pun telah berusaha membantu masyarakat dan para pelaku usaha untuk melewati krisis ekonomi di masa pandemi.

Salah satunya adalah dengan memberikan BLT.

Baca Juga: Diajak Belanja ke Toko Irwan Mussry, Dul Jaelani Buat Maia Estianty Panik Habiskan Rp 103 Juta Hanya untuk Beli Baju: 'Mumpung Gratis'

Baca Juga: Sampai Nangis Diancam Anaknya untuk Tinggalkan Kiwil, Rohimah Alli Malah Ngaku Masih Sudi Jika Suami Kembali: 'Kalau Dia Pulang, Saya Welcome'

Selain BLT subsidi gaji dan BLT UMKM, pemerintah juga akan membagikan BLT KPM PKH senilai Rp 3,5 Juta.

Simak cara cek penerima BLT KPM PKH senilai Rp 3,5 juta dari Kemensos beserta syaratnya.

 

Diketahui, Kementerian Sosial mengadakan program bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta.

Dikutip dari Kompas, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.