Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.
"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan. Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.
Riza juga menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan tahun baru merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri.
"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah," kata Riza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru".