Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan cukup keras mengenai kasus yang menimpa Gisel.
Arist meminta pihak terkait bersikap tegas dan segera mencabut hak asuh Gempi dari tangan Gisella Anastasia.
Baca Juga: Gencar Bagikan Potret Gempi, Begini Nasib Putri Gisel Sekarang Bersama Gading
"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur dan meresahkan publik dapat terancam 2 pasal berlapis," ucap Arist dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi (30/12/2020).
“Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan Undang-undang ITE sekaligus Undang-undang Pornografi," tambahnya.
Ketua Komnas PA meminta Gading Marten sebagai ayah untuk mengambil alih hak asuh Gempi demi kebaikan putrinya.
“Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," jelasnya.