GridFame.id - Kasus video syur Gisel hingga kini masih selalu jadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, Gisel tak henti jadi sorotan publik.
Sempat mengelak, Gisel akhirnya mengakui bahwa wanita dalam video yang heboh sejak November lalu adalah dirinya.
Baca Juga: Sempat Dituding Jadi Pemeran Pria di Video Gisel, Andi Tanggawana Ikut Bagikan Unggahan Wijin
Hal yang lebih mengejutkan adalah, Gisel mengaku dirinya lah yang merekam video itu di tahun 2017 lalu.
Padahal saat itu statusnya masih istri sah Gading Marten karena keduanya baru bercerai di tahun 2019.
Terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara, Komnas PA lantas ikut menyoroti kasus Gisel.
Tak hanya itu, Komnas PA bahkan menyiratkan Gisel akan segera kehilangan hak asuh Gempi karena kasus yang ia hadapi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan cukup keras mengenai kasus yang menimpa Gisel.
Arist meminta pihak terkait bersikap tegas dan segera mencabut hak asuh Gempi dari tangan Gisella Anastasia.
Baca Juga: Gencar Bagikan Potret Gempi, Begini Nasib Putri Gisel Sekarang Bersama Gading
"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur dan meresahkan publik dapat terancam 2 pasal berlapis," ucap Arist dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi (30/12/2020).
“Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan Undang-undang ITE sekaligus Undang-undang Pornografi," tambahnya.
Ketua Komnas PA meminta Gading Marten sebagai ayah untuk mengambil alih hak asuh Gempi demi kebaikan putrinya.
“Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," jelasnya.
Menurut Arist, Gisel dianggap tak cakap dalam mendidik Gempi jika dilihat dari masalah yang saat ini menimpanya.
Hal itu bisa dijadikan alasan utama agar hak asuh Gempi bisa jatuh ke tangan Gading Marten.
“Karena syarat-syarat untuk dicabutnya hak asuh adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak, itu yang dilakukan oleh Gisel kepada anaknya," terang Arist.
“Oleh karena itu, tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan," tegasnya.
Tak hanya itu, Arist mengatakan bahwa kasus video syur merupakan masalah yang memalukan bagi seorang publik figur.
Apalagi Gisel sendiri sudah memiliki anak dan suami saat melakukan itu di tahun 2017 lalu.
"Peristiwa yang memalukan ini tentu saudara Gisel harus betul-betul bisa memberikan pertanggungjawaban hukumnya," kata Arist.
“Karena disinyalir video itu telah terekam pada tahun 2017 di Kota Medan," pungkasnya.