Find Us On Social Media :

Dilanjut Pada 2021, Pemerintah Siapkan 12 Juta Kuota BLT UMKM, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 juta lanjut tahun 2021, cara daftarnya gampang bro.

Cara daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

  1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ulang Tahun, Rossa Beri Ucapan Manis untuk Sang Mantan: 'Teman Seumur Hidup Aku'

Baca Juga: Atasi Masalah Rematik hingga Diabetes, Ini Dia Manfaat Air Rendaman Biji Ketumbar Sebagai Obat Alami

Cara cek status penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara pengecekannya:

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.