Find Us On Social Media :

Dilanjut Pada 2021, Pemerintah Siapkan 12 Juta Kuota BLT UMKM, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 juta lanjut tahun 2021, cara daftarnya gampang bro.

GridFame.id - Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini.

Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ke pengusaha mikro pada 2020 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Berikan Kabar Gembira Tahun Baru, Jokowi: Indonesia Telah amankan Vaksin Covid Sinovac, Novavax, AstraZenecca, dan BioNTech-Pfizer

Baca Juga: Santer Dikabarkan Hamil, Syahrini Akui Bobotnya Naik hingga 10 Kg Saat Pandemi: 'Udah Nggak Bisa Bohong Lagi'

Di tahun 2020 ini, Kemenkop UKM akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pihak Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021. BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung menjelaskan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perpanjangan bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.

Target penerima

Mengenai target penerima bantuan, Hanung menyebutkan, pihak Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.

Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.

"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Hamil, Syahrini Akui Bobotnya Naik hingga 10 Kg Saat Pandemi: 'Udah Nggak Bisa Bohong Lagi'

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ayu Ting Ting Langsung Sedih Saat Anaknya Peluk Erat Adit Jayusman hingga Maia Estianty Positif Covid-19

Evaluasi BLT UMKM 2020

Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.

Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.

"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.

Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.

"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Cara daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

  1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ulang Tahun, Rossa Beri Ucapan Manis untuk Sang Mantan: 'Teman Seumur Hidup Aku'

Baca Juga: Atasi Masalah Rematik hingga Diabetes, Ini Dia Manfaat Air Rendaman Biji Ketumbar Sebagai Obat Alami

Cara cek status penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara pengecekannya:

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Proses pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Putus dari Aurel, Atta Halilintar Mendadak Berpamitan: 'Makasih Tuk Semua Memorinya'

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020: Berita Viral Sepanjang 2020, Ayah Atta Halilintar Punya 2 Istri hingga Video Tak Senonoh Mirip Adhisty Zara Bocor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya".