Find Us On Social Media :

Peringatan Untuk PNS, Jangan Lakukan Hal Ini Senin Besok Bila Tak Mau Kena Sanksi!

Ilustrasi - Pegawai negeri sipil (PNS)

ASN atau PNS diimbau untuk masuk kerja kembali pada Senin (4/1/2021) mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, PNS sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Gantikan Dramaqu dan DrakorIndo, Ini Dia Link Download dan Nonton Drakor Gratis Sweet Home Episode 1-10 Lengkap Subtittle Indonesia

Baca Juga: Dulu Heboh Digrebek Berduaan di Apartemen, Ifan Seventeen Kini Terang-terangan Pamer Potret Mesra Bareng Citra Monica: ''Semoga Terkabul Semua Tahun Ini'

"Hari Senin (4/1/2021), kan, waktu PNS bekerja kembali, bisa WFH atau WFO. Tentunya PNS harus taat pada aturan mengenai jam kerja, tidak boleh tidak masuk atau bolos kerja tanpa keterangan yang sah," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Jika tanpa keterangan, Paryono memperingatkan PNS bisa dijatuhi hukuman kedisiplinan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam beleid disebutkan, hukuman bisa bervariasi sesuai berapa lama PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.